Viral! Video Di Rnj4ang Artis Banyuwangi tersebar gara-gara Mantan Suami


 Moch. Zaeni selaku pengacara untuk artis Banyuwangi, Fitri Andarista sedang mendampingi kliennya dalam kasus video unggahan yang mengandung unsur melawan hukum (UU ITE).

Zaeni menjelaskan, awal kasusnya ini berawal ketika kliennya sedang melahirkan anak pertamanya pada tanggal 21 desember 2015. Disaat yang sama, diduga mantan suami kliennya sedang merekam langsung videonya.

“Yang menjadi permasalahan kami adalah, sang mantan suami mengunggah videonya tanpa izin ke media sosial (Youtube) pada tanggal 25 Januari 2019. Video yang berdurasi 40 menit tersebut yang diduga diunggah oleh berinisial HR yang sudah ditonton sebanyak kurang lebih 12 ribu orang,” ujarnya saat ditemui di Surabaya. Selasa, (05/2/2019).

Lanjut Zaeni, seminggu setelah video terunggah, dihapus oleh pengunggahnya pada tanggal 31 Januari 2019. Padahal, mereka sudah bercerai pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.

“Kasus ini dilaporkan oleh klien saya kepada kepolisian dan diterima pada tanggal 1 Februari 2019, saya mendampingi klien yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dan diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi selama 4 jam,” katanya.


“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan juncto pasal 45  UU ITE yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Zaeni.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter